Alamat : Baran Gembyang, Jl. Bandungan Rt.04 / Rw.I, Ambarawa, Kab. Semarang CALL : 0815-8533-3933
jasa pembuatan website

Kamis, 21 Juli 2022

Aplikasi Whatsapp Tidak Jadi Diblokir di Indonesia

Aplikasi Whatsapp Tidak Jadi Diblokir di Indonesia 

Platform pengiriman pesan Whatsapp diketahui sudah muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022). Berdasarkan pantauan dari KompasTekno, Whatsapp sudah muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, yaitu 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Singapore Pte. Ltd. Whatsapp terdaftar sebagai platform di Sektor Teknologi dan Komunikasi dan tercatat dengan nomor 004994.06/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi web) dan 004994.05/DJAI.PSE/07/2022 (untuk versi mobile).

Platform pengiriman pesan Whatsapp diketahui sudah muncul di halaman Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Rabu (20/7/2022). Berdasarkan pantauan dari KompasTekno, Whatsapp sudah muncul di situs pse.kominfo.go.id sejak Selasa malam, yaitu 19 Juli 2022. WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing.



3 Tahapan Sanksi Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PSE lokal ataupun asing yang beroperasi di Indopnesia wajib mendaftarkan platformnya hingga waktu yang ditentukan, yakni 20 Juli 2022. Kebijakan ini telah tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Bila masih ada yang belum daftar sampai batas waktu hari ini, platform tersebut akan dianggap ilegal dan akan mendapat sanksi administratif hingga diblokir di Tanah Air.

Posted by: Ngestu Aji Baskoro Jasa Pembuatan Website Blog Updated at : 05.09

0 komentar :

Posting Komentar

Silahkan membuat komentar disini tetapi jangan melakukan spam ( komentar bermutu)
Please create a comment but don't make spam (best coment)