Paypal Diblokir di Indonesia
Menurut Jenderal direktur kemkominfo yaitu beliau Samuel A pangerapan menyatakan bahwa pendaftaran Paypal tidaklah valid. Ada oknum yang mendaftarkan Paypal secara asal-asalan telah diverifikasi datanya ternyata tidak valid, kata Samuel.
Kominfo sudah menegaskan bahwa akan memblokir layanan platform yang telah menerima surat peringatan dari kominfo tetapi tidak juga melakukan pendaftaran hingga akhir batas pendaftaran. Samuel telah mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah mengirimkan surat peringatan kepada pelaku platform yang tidak sesuai dengan pendaftar sesuai batas waktu yang ditetapkan. bersama dengan info tersebut memberikan injurytime sebanyak 5 hari masa kerja bagi platform yang belum memberikan tanggapan atau mulai mendaftarkan plus mereka. dan bila dalam 5 hari setelah surat dikirim dan tidak ada respon dari pelapukan tersebut keminfo akan mulai melakukan pemblokiran pada platform platform yang tidak terdaftar secara resmi pada kominfo dan PSE.
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan membuat komentar disini tetapi jangan melakukan spam ( komentar bermutu)
Please create a comment but don't make spam (best coment)